Jumat, 03 April 2020

P21, Tersangka Pemilik 3 Gram Ganja Diserahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan Berkas Lengkap, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MFWN (20) kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (3/4) siang. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti di laksanakan oleh Penyidik Sat Resnarkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH dalam keadaan lengkap. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MFWN lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap/ P21. 


Lanjutnya kata Iptu Zulkifli, dengan dilaksanakan penyerahan tersangka, maka tersangka MFWN sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke Persidangan. 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka MFWN terlibat kasus narkoba lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja oleh TNI AD di Pos Nafri pada tanggal 19 Januari lalu. 

"TNI AD yang sedang melaksanakan swiping di depan pos Nafri distrik Abepura, mendapati tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan ganja dengan berat tiga gram, selanjutnya menyerahkan tersangka berserta barang bukti ke penyidik Sat Resnarkoba. 

" Atas perbuatannya tersangka MFWN dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, "Ujar Iptu Zulkifli. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...