Polresta Jayapura Kota – Hendak mengambil barang hasil curiannya, seorang remaja berusia belasan tahun diamankan dan nyaris di hakimi warga diseputaran Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Rabu (8/4) dini hari.
Aparat Kepolisian Sektor Jayapura Utara yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan pelaku berinisial MY yang berusia belasan tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita dua unit HP dan dua unit Laptop.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handri M Bawilling, S.Sos.,MH menjelaskan pelaku saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi, sementara korbannya sudah diarahkan membuat laporan polisi.
“Pelaku MY sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, menurut keterangan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa (7/4) dini hari, ketika itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menggasak dua HP dan dua Laptop, namun ketika hendak meninggalkan lokasi pelaku kedapatan warga, sehingga pelaku meninggalkan barang tersebut di belakang rumah korban.
“Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Malam harinya pelaku hendak kembali dengan tujuan akan mengambil barang tersebut, namun sayang pelaku berhasil ditangkap warga,” cetusnya.
Untungnya Kata Iptu Handry, pelaku tidak menjadi korban amuk masa saat ditangkap ketika hendak mengambil barang-bukti.
“Usai kedapatan akan mengambil barang hasil gasakannya pelaku langsung diamankan di salah satu rumah warga dan selanjutnya pihak kepolisian membawanya di Polsek untuk ditindak lanjuti,” bebernya. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar