Kamis, 02 April 2020

Bawa Ganja, Dua Remaja Diciduk Polisi

Polresta Jayapura Kota - NY (20) dan NRD (18) dua remaja warga Dok IX Distrik Utara terpaksa diamankan Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, lantaran kedapatan memilikim narkotika jenis ganja, Rabu (1/4) malam.

Keduanya ditangkap saat berada diseputaran Dok IX ketikan hendak melakukan transaksi, dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan tiga paket ganja kering asal Papua New Guinea (PNG).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal.

“Kami menerima informasi masyarakat, setelah itu kami kembangkan dan berhasil menangkap keduanya saat sedang berada di belakang sebuah Supermarket di kawasan Dok IX,” ucapnya.


Ia pun menerangkan dari hasil penangkapan pihaknya berhasil menyita ganja kering siap edar, dimana dari tangan NY ditemukan dua paket ganja ukuran plastik sedang sementara NRD didapati satu paket. Atas temuan itu keduanya diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran di Kota Jayapura,” tuturnya.

Iptu Zulkifli pun menambahkan kedua pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba sebagaimana di cantum dalam pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya sudah naik status sebagai tersangka dan keduanya pun di jerat 12 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...