Senin, 20 April 2020

Dinyatakan Lengkap, JB Tersangka Kasus KDRT Dilimpahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - JB (33) warga Paldam Distrik Jayapura Selatan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Senin (20/4) pagi. 

Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor :B-449/R.1.10/Eku.1/03/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana JB sudah lengkap. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketika dikonfirmasikan membenarkan pagi telah melimpahkan satu tersangka kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Jayapura. 


"Penyerahan tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata AKP Yoan, dengan diserahkan tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum hingga ke Persidangan. 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka JB telibat kasus KDRT lantaran telah menganiaya istrinya yang terjadi pada hari selasa tanggal 28/1 lalu. 

"Dimana tersangka menampar dan memukul korban yang merupakan istrinya sendiri di bagian wajah serta kepala selanjutnya memukul lagi menggunakan sapu ijuk ke kepala korban sebanyak empat kali, " Ujarnya. 

"Atas perbuatannya, JB disangkakan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...