Sabtu, 09 Desember 2017

Hendak Ambil SPM Langsung Ditangkap Polisi

Jayapura,-Pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan berhasil diamankan saat hendak mengambil Sepeda Motor (SPM) miliknya yang diamankan Polsek Jayapura Selatan, Jumat 08/11 pukul 08.30 Wit.

Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd saat dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan tentang diamankannya seorang pemuda yaitu WW (23) Tahun yang diketahui pada Minggu 03/11 pukul 03.00 Wit melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap AAK (15) tahun di jalan Kelapa II Entrop belakang Toko Sagita Furniture Distrik Jayapura Selatan.


"Pada saat melakukan penganiayaan terhadap AAK kemudian hendak memperkosa, aksi WW saat itu berhasil digagalkan oleh tim patroli Polsek Jayapura Selatan yang menerima laporan adanya kejadian tersebut dan langsung menuju ke TKP hingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan SPM miliknya", kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan walaupun berhasil digagalkan namun korban sempat mendapatkan penganiayaan dengan dipukul secara berulang-ulang pada bagian perut dan mulut hingga salah satu gigi korban terlepas, dan kini AAK sedang dalam perawatan akibat kejadian itu dan belum bisa dimintai keterangan.

"Kejadian tersebut berawal saat korban sedang memanggil ojek (pelaku) dengan maksud membeli martabak, namun ditengah perjalanan pelaku merubah tujuan dan saat tiba di TKP pelaku meminta untuk bersetubuh namun ditolak lalu pelaku  memukul korban berkali-kali dan berusaha memperkosa korban namun gagal karena atas laporan masyarakat patroli Polsek tiba di TKP  sehingga pelaku meloloskan diri", pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan WW ketika mendatangi Mapolsek Jayapura Selatan untuk mengambil motornya langsung diamankan oleh BRIPKA Singgih yang saat itu sedang bertugas dan mengetahui kejadian tentang SPM yang ingin diambil olehnya, setelah diinterogasi WW mengakui perbuatannya pada malam itu karena dipengaruhi minuman keras hingga timbul niatnya ingin bersetubuh dengan korban.

"WW yang baru satu tahun berada di Jayapura kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangka melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...