Jayapura,-Pria berinisial YS (57) tahun warga perumnas IV Kelurahan Hedam Distrik Heram yang dianiaya istrinya FM alias S (55) tahun dengan cara menyiram suaminya dengan air panas setelah mendapatkan perawatan medis di RS Dian Harapan sejak 30/10 s/d 07/12 (sebulan lebih) ahirnya menghembuskan nafas terahir kemarin Kamis 07/12 pukul 15.30 Wit
Penganiayaan dengan menyiram air panas tersebut terjadi sebulan yang lalu pada Minggu 29/10 pukul 22.30 Wit dirumah milik korban pada saat sedang
istirahat dikamar tidur anaknya dan kaget bangun karena merasa ada yang panas pada tubuhnya dan yang dilihat isterinya sedang berdiri memegang panci berukuran sedang diduga digunakan untuk menampung air panas yang disiramkan ke tubuh korban.
Kapolsek Abepura AKP James Tegai,SIK ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan terjadinya kasus penganiayaan dengan cara menyiramkan air panas tersebut bertempat di Perumnas IV Kelurahan Hedam Distrik Heram.
"Menurut keterangan saksi yaitu MS (22) tahun yang merupakan anak korban kaget setelah mendengar kejadian tersebut sentak berlari kedalam kamar untuk melihat apa yang terjadi kemudian menghubungi saksi FA (40) tahun yang merupakan tetangganya untuk menolong korban ke rumah sakit Dian Harapan guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku setelah dimintai keterangan ia mengakui perbuatanya dan kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Abepura dengan tuduhan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Penganiayaan dengan menyiram air panas tersebut terjadi sebulan yang lalu pada Minggu 29/10 pukul 22.30 Wit dirumah milik korban pada saat sedang
istirahat dikamar tidur anaknya dan kaget bangun karena merasa ada yang panas pada tubuhnya dan yang dilihat isterinya sedang berdiri memegang panci berukuran sedang diduga digunakan untuk menampung air panas yang disiramkan ke tubuh korban.
Kapolsek Abepura AKP James Tegai,SIK ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan terjadinya kasus penganiayaan dengan cara menyiramkan air panas tersebut bertempat di Perumnas IV Kelurahan Hedam Distrik Heram.
"Menurut keterangan saksi yaitu MS (22) tahun yang merupakan anak korban kaget setelah mendengar kejadian tersebut sentak berlari kedalam kamar untuk melihat apa yang terjadi kemudian menghubungi saksi FA (40) tahun yang merupakan tetangganya untuk menolong korban ke rumah sakit Dian Harapan guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku setelah dimintai keterangan ia mengakui perbuatanya dan kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Abepura dengan tuduhan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar