Jayapura,-Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura menangani kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di depan Kantor Karantina Hewan/Tumbuhan Jln. Koti Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Utara, Senin 18/12 pukul 00.30 Wit.
Kapolsek KPL Jayapura IPTU Wiltson R.Latuasan ketika dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota via telepon selulernya membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh FU (40) tahun terhadap LK (25) tahun didepan Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Laut Jayapura.
Kapolsek mengatakan bahwa dari keterangan saksi SDJ (37) tahun dan S (23) tahun saat hendak melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sambil berjalan kaki melihat FU mendatangi dan langsung memukul korban menggunakan kayu papan dari arah belakang sehingga LK langsung jatuh tersungkur.
"Setelah korban jatuh dan tak sadarkan diri FU masih terus memukuli LK, setelah itu pelaku melihat kedua saksi mengetrahui kejadian tersebut akhirnya mengejar saksi namun keduanya berhasil melarikan diri", ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, warga masyarakat disekitar TKP yang melihat kejadian tersebut lantas mengejar FU hinggamenyerahkan diri ke kantor Polsek KPL Jayapura, selanjutnya anggota mendatangi TKP dan membawa korban yang sudah tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit namun dalam perjalanan LK menghembuskan nafas terakhirnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek menuturkan menurut informasi dari pihak keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga FU saat ini sedang dirawat Rumah Sakit Jiwa Abepura guna memastikan kejiwaannya untuk menentukan langkah penyidikan kasus tersebut .(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar