Jayapura,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan kasus Penganiayaan dengan korban seorang anak laki-laki dibawah umur yang masih berusia 8 (Delapan) tahun, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl.Filadelfia Tanah Hitam Distrik Abepura, Rabu 20/12 pukul 08.30 Wit.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban GS (8) Tahun mengalami luka lecet dibagian belakang leher dan belakang telinga serta memar dibagian punggung dan tangan kiri sedangkan pelaku DK diketahui adalah ayah kandung dari GS yang menganiaya korban menggunakan kayu bakar dan penutup tangki motor.
Kepala Unit PPA Polres Jayapura Kota IPDA Irene Aronggear,SH ketika dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota diruang kerjanya membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap korban yang masih dibawah umur dan merupakan anak kandung pelaku yang bertugas pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
Irene mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban yang menjatuhkan motornya hingga DK emosi langsung mengambil kayu bakar dan penutup tangki untuk menganiaya GS yang tidak lain anaknya sendiri.
"Setelah mengalami penganiayaan korban ditemani oleh saksi AES (24) tahun yang melihat kejadian tersebut datang ke Mapolres Jayapura Kota guna melaporkan perbuatan pelaku yang tidak terpuji itu", ucap Irene.
Irene menambahkan GS langsung kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura untuk dilakukan Visum Et Repertum guna menindaklanjuti perbuatan pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemanggilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar