Sabtu, 02 Desember 2017

Kapolresta : Misteri Kematian Sang Mahasiswi di Kali Acai Terkuak

Jayapura,-Kematian Vita yang ditemukan tewas menggenaskan dengan sebelas tikaman oleh warga 17/11/17 pukul 23.00 Wit dikamar kostnya sehingga membuat tim opsnal reskrim gabungan  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura  IPTU Fatah Meilana,SIK berhasil menguak misteri kematian sang gadis dalam waktu dua pekan dengan membekuk dan memastikan pelaku pembunuhnya adalah RMN alias R (20) tahun di kediamannya Jl. Gerilyawan Kompleks 7 Waliwali Distrik Abepura. Rabu, 30/11/17.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H.Sirait,SIK,MH saat melakukan Press Release di aula Mapolsek Abepura Sabtu, 02/12/17 pukul 14.30 wit  membenarkan bahwa tim gabungan Opsnal melalui penyelidikan yang cukup serius sehingga berhasil menangkap Pelaku pembunuhan terhadap Vita Anggie Fimahati (21) tahun didalam kamar kos dua jaya nomor 40 A  Kali Acai Distrik Abepura.


 


Kapolres menegaskan dalam penyelidikan hingga terkuaknya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa  handphone milik korban ditemukan di Kampung Harapan Sentani sehingga tim melakukan penelusuran hingga menemukan saksi BS dikediamannya dan dari keterangan BS kemudian mengarah kepada pelaku RMN alias R yang menjual HP milik korban.

"Dalam pemeriksaan terhadap RMN alias R ia mengakui bahwa pembunuhan terhadap Vita dilakukan  pada hari Rabu, 15/11/17 pukul 22.00 wit karena terlilit hutang dan melihat barang berharga milik korban sehingga timbul rasa ingin memiliki maka malam naas itu pun terjadi dengan bertamu sambil berpura-pura meminjam motor Vita untuk beli makan dan setelah kembali RMN langsung melancarkan aksinya." kata Kapolres.

Kapolres menuturkan ketika RMN masuk ke kamar kost melihat Vita yang terbaring sambil mengenakan gelang dan cincin emas serta dua buah Handphone tergeletak disampingnya seketika itu ia mengeluarkan pisau badik yang sudah disiapkan lalu menikam bagian paha karena sang gadis teriak maka pelaku membekap mulut korban kemudian menikam ke tubuh Vita berkali-kali hingga tewas.

"Setelah memastikan Vita tak bernyawa lagi lalu RMN mengambil gelang dan cincin emas yang dikenakan Vita saat itu dan dua buah Handphone lalu mengunci pintu kamar kost kemudian pergi sambil membawa motornya sendiri kemudian kembali lagi dengan ojek untuk membawa motor milik korban" ungkap Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kapolres menambahkan saat ini RMN alias R telah di jebloskan ke dalam penjara Polsek Abepura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuduhan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan Yang mengakibatkan Matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup.(*)
 
Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin
 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...