Senin, 11 Maret 2019

9 hari 14 Penjudi Ditangkap di Kota Jayapura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk 14 orang pelaku yang telibat dalam kasus perjudian di Kota Jayapura dalam kurun waktu 9 hari sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu.

Ke 14 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan pihak kepolisian di beberapa lokasi berbeda  di kota Jayapura, diamana 7 diantaranya ditangkap lantaran kasus perjudian jenis kupon putih (Togel), sedangkan 7 orang lainnya ditangkap karena bermain ludo di handphone menggunakan uang.


ke 14 tersangka masing-masing berinisial JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41), B, M, W, S, LO, Y (45), dan E (32) kini telah berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, dimana empat diantaran merupakan wanita.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.MH dan KBO Sat Reskrim Iptu Irene Aronggear, SH dalam press conference siang tadi (11/3) bersama awak media mengungkapkan 14 tersangka itu ditangkap berdasarkan 9 laporan polisi atas kasus perjudian di Kota Jayapura selama 9 hari sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu, dimana saat ini para tersangka telah menjalani proses panahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Semua telah ditetapkan tersangka dan kini sudah mendekam guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” Terang Kapolres.

Ia pun menuturkan atas perbuatannya itu ke14 tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 dan ayat 2 KUHP tantang perjudian dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Tujuh tersangka judi togel yakni JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41)  dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara 7 tersangka perjudian ludo kami jerat pasal 303 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

AKBP Gustav menambahkan selain ke 14 orang tersangka, pihaknya pun berhasil mengamankan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp.14.138.000. serta perlengkapan untuk bermain judi ludo dan menjual togel.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun mewarning seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam aktifitas perjudian bahkan minuman keras di Kota Jayapura apabila tidak ingin ditangkap dan dipidana sesuai hukum yang berlaku, oleh karena itu dirinya berharap agar aktifitas perjudian segera untuk ditinggalkan.

“Saya harap ini menjadi pembelajaran, bagi siapa saja yang ingin coba-coba silahkan saja, kami tidak segan untuk tangkap dan proses tanpa pandang bulu, terutama yang ada di emperan toko dan beberapa pasar yang sudah kami petakan sebagai tempat penjualan togel di Kota Jayapura,” tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...