Senin, 11 Maret 2019

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan Dua Kasus Narkoba ke Kejari

Tribartanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua kasus narkotika jenis ganja dengan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinayatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (11/3) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik sat resnarkoba telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus narkotika jenis ganja.


Lanjut Kasat, kedua tersangka yakni SRT (22)  dan AW (18) merupakan warga APO bengkel Distrik Jayapura Kota namun dengan TKP berbeda.

"Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh JPU Yafeth Bonai, SH., MH dan Irmayani Tahir, SH dalam keadaan lengkap,"terangnya.

Kasat menjelaskan, tersangka SRT ditangkap pada tanggal 15 Januari 2019 lalu di pantai hamadi karena kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3,47 gram.

"Sedangkan AW ditangkap pada tanggal 12 november 2018 di dermaga pelabuhan laut jayapura saat hendak menaiki kapal KM Ciremai karena kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 490,9 gram,"ujar Kasat Narkoba.

AKP Hanafiah menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...