Selasa, 05 Maret 2019

Tim Charli Ciduk Spesialis Curanmor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – KT alias Bodek Tabuni (19) tidak berkutik ketika diamankan oleh Tim Charli Polres Jayapura Kota lantaran diduga sebagai pelaku Spesialis pencurian kendaraan bermotor di seputaran Kota Jayapura, Senin (4/3) malam.

Dari tangan pelaku Bodek Tabuni, Tim Charli berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian. Dimana satu diantaranya memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura sejak 12 Oktober 2018 lalu.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charly Ipda Rony R. Samory, SH menuturkan pelaku saat ini telah berada di jeruji besi untuk ditindak lanjuti mengingat motor yang dicurinya memiliki laporan Polisi di Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Awalnya ada tiga orang yang diamankan, namun dari hasil pemeriksaan keduanya tidak terlibat dalam kasus pencurian sehingga hanya KT Alias Bodek Tabuni (19) yang ditahan, sedangkan kedua rekannya hanya dijadikan saksi,” jelas Ipda Rony. Selasa (5/3) siang.

Kata Ka Tim Charly, penangkapan pelaku berawal ketika tim kami mengamankan dua orang saksi yakni Yuli Wenda Dan Karmel Kogoya lantaran kedapatan mengendarai sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Bodek Tabuni (19). Lanjutnya setelah diamankan Tim kemudian menyuruh keduanya menghubungi yang bersangkutan untuk bertemu dan kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil keterangan keduanya, motor itu hanya dipinjam dari Bodek Tabuni (19) sehingga tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan yang bersangutan saat sedang berada di seputaran Lingkaran Abepura,” jelasnya.

Ipda Rony S. Samory ini pun menambahkan hingga saat ini Bodek Tabuni (19) masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya.

“Dugaan kuat pelaku ini merupakan spesiali pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah abepura dan sejauh ini sudah lebih dari lima unit motor yang digasaknnya,” terangnya.

Dirinya pun mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...