Senin, 04 Maret 2019

Tahap II, KH Beserta BB Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka berserta barang bukti ganja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (4/3) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya sore tadi menyampaikan bahwa untuk sekian kalinya penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus narkoba jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum dan hari ini tersangkanya adalah EI warga perumnas III Waena.


Lanjutnya, EI merupakan pemilik narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 13 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar dengan berat 12,9 gram.

"Penyidik kami tadi siang sudah menyerah tersangka EI beserta barang bukti ke JPU Rakhmat, SH setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21,"terang AKP Hanafiah.

Kasat menerangkan penangkapan tersangka pada 10 januari 2019 lalu di pantai hamadi oleh pihaknya sedang sedang melaksanakan patroli di lokasi tersebut.

"Awalnya tersangka melakukan pencurian HP terhadap korban M. Irzan Nur sehingga pihaknya langsung menangkap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam tas noken yang digunakan tersangka,"pungkasnya.

AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...