Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka SJ alias Stev (18) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (1/3) siang.
Penyerahan tersangka SJ alias Stev beserta barang bukti 1 Unit SPM Suzuki FU 150 Ds 4392 RM diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.
"Iya benar, penyidik kami telah menyerahkan tersangka SJ alias Stev ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"Kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.Ik melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika di konfirmasi diruang kerjanya sore tadi (1/3).
AKP Dion menerangkan, tersangka SJ alias Stev melakukan aksinya pada tanggal 27 Desember lalu, dengan melakukan pencurian yang kaitannya dengan tindak pidana kejahatan curanmor 1 unit SPM Suzuki milik korban Robertus Resi Ama (36).
"Dimana saat melakukan pencurian tersangka SJ di temani oleh AT yang sampai saat ini masih DPO,"ujar Kapolsek.
"Tersangka SJ alias Stev ditangkap oleh tim opsnal polsek abepura karena mempunyai dua laporan polisi yakni di polsek Abepura dan di Polres Jayapura Kota,"jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis. : Andi
Penyerahan tersangka SJ alias Stev beserta barang bukti 1 Unit SPM Suzuki FU 150 Ds 4392 RM diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.
"Iya benar, penyidik kami telah menyerahkan tersangka SJ alias Stev ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"Kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.Ik melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika di konfirmasi diruang kerjanya sore tadi (1/3).
AKP Dion menerangkan, tersangka SJ alias Stev melakukan aksinya pada tanggal 27 Desember lalu, dengan melakukan pencurian yang kaitannya dengan tindak pidana kejahatan curanmor 1 unit SPM Suzuki milik korban Robertus Resi Ama (36).
"Dimana saat melakukan pencurian tersangka SJ di temani oleh AT yang sampai saat ini masih DPO,"ujar Kapolsek.
"Tersangka SJ alias Stev ditangkap oleh tim opsnal polsek abepura karena mempunyai dua laporan polisi yakni di polsek Abepura dan di Polres Jayapura Kota,"jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar