Jumat, 01 Maret 2019

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan R ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka R (31) kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (01/2).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Mathin Koagouw, SH mengungkapkan tersangka R kasus penganiayaan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


"Penyerahan tersangka R berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka R dinyatakan lengkap/P21,"ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa 1 januari lalu dijalan nangka santarosa kelurahan adipura - distrik jayapura selatan.

"Dimana tersangka R melakukan penganiayaan terhadap Gilbetrh Brimobda Smas (16) dengan menggunakan tangan sebanyak 5 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada mata sebelah kanan, memar pada mata kanan serta kiri dan sakit pada bagian kepala,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke menuturkan atas perbuatannya penyidik kami sangkakan tersangka dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Operasi Rasaka Cartenz 2025 Subsatgas Keladi Sagu Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Di Sekitar Masjid Baiturahhim

Kasubsatgas Saat Memberikan Pelayanan Kesehatan Polresta Jayapura Kota,– Operasi Rasaka Cartenz 2025 melalui Subsatgas Keladi Sagu atau dike...