Jumat, 01 Maret 2019

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan R ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka R (31) kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (01/2).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Mathin Koagouw, SH mengungkapkan tersangka R kasus penganiayaan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


"Penyerahan tersangka R berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka R dinyatakan lengkap/P21,"ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa 1 januari lalu dijalan nangka santarosa kelurahan adipura - distrik jayapura selatan.

"Dimana tersangka R melakukan penganiayaan terhadap Gilbetrh Brimobda Smas (16) dengan menggunakan tangan sebanyak 5 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada mata sebelah kanan, memar pada mata kanan serta kiri dan sakit pada bagian kepala,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke menuturkan atas perbuatannya penyidik kami sangkakan tersangka dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu Unit Gedung Obat Habis Dilahap Sijago Merah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Personel Polresta Saat Merespon TKP Kebakaran Polresta Jayapura Kota,- Pada sekitar pukul 19.02 WIT Polresta Jayapura Kota merespon TKP Keba...