Jumat, 15 Maret 2019

Penyidik Japsel Serahkan DAR Kasus Penipuan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, DAR (42) tersangka kasus penipuan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (15/3) pagi pukul 10.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pagi tadi penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka DAR ke JPU terkait kasus penipuan di Bar Baolivard Dua Entrop.

Lanjutnya, penyerahan tersangka DAR berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21. 


Kapolsek menerangkan kejadian kasus penipuan terjadi pada 17 Desember 2018 tahun lalu, dimana tersangka saat itu memesan minuman beralkohol, rokok dan pemandu karaoke.

"Setelah semua di kasih, tersangka mengkonsumsi semua yang telah dipesannya, dan saat penagihan tersangka sudah pergi melarikan diri dengan meninggalkan nota tagihan,"pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihak manajemen mengalami kerugian sebesar Rp. 10.056.250,- dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Penyerahan tersangka ke JPU dipimpin langsung oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan Bripka Petrus Mandila, SH, Brigpol I Made Dwi Permana. SH dan Briptu Briptu Noveldy C. Samallo. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...