Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – 230 sepeda motor yang diamankan di Mapolres Jayapura kota baik motor hasil razia maupun motor hasil pengungkapan kasus pencurian sejak tahun 2018 lalu, akhirnya di pindahkan di tempat penampungan barang bukti di Jalan baru Entrop Distrik Jayapura Selatan, Selasa (5/3) siang.
Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos menuturkan pemindahan ratusan sepeda motor ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Polres Jayapura Kota.
“Halaman Mapolres Jayapura Kota sempit karena keberadaan motor ini, sehingga menganggu kenyamanan masyarakat yang datang ke Polresta, maka itu kami pindahkan,” kata Wakapolres.
Kompol Heru menerangkan jumlah motor yang dipindahkan sebanyak 230 unit yang terdiri dari 132 barang bukti sitaan Satuan Lalu Lintas dan 98 barang bukti sitaan Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota.
“Ratusan sepeda motor ini dipindahkan ke tempat penampungan di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Pemindahan motor dilakukan serentak, tadi (Selasa) pagi,” unjar Wakapolres.
Dirinya meminta masyarakat yang merasa sebagai pemilik sepeda motor tidak perlu khawatir, jika ingin mengambil sepeda motornya.
“Sepeda motor aman dalam penampungan, dan masyarakat yang merasa sebagai pemilik bisa mengambilnya dengan mengurusnya terlebih dahulu di Polres Jayapura Kota sebelum mengambil di penampungan,” tutur Kompol Heru Hidayanto, S.Sos. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar