Sabtu, 02 Maret 2019

Tim Gabungan Ciduk Sepasang Kekasih Pesta Ganja di Argapura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Delta bersama Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil ciduk sepasang kekasih pesta narkoba jenis ganja di belakang Hotel Relat Argapura Distrik Jayapura Selatan. Jumat (1/2) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi sore tadi (2/3) mengungkapkan, tim gabungan kami yakni Tim Delta dan Tim Charli berhasil ciduk sepasang kekasih RY (22) dan MS (27) yang sedang pesta ganja beserta minum-minuman keras di kamar pelaku.

Kapolres menerangkan bahwa RY dan MS ditangkap berdasarkan informasi warga sudah resah dengan aktifitas pelaku dalam transaksi jual beli ganja diseputaran belakang hotel relat argapura.


Lanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung bergerak ke rumah pelaku, kemudian didapati sepasang kekasih yang sedang pesta ganja dan minuman keras didalam kamarnya.

"Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik star rice warna biru berisikan ganja, 1 plastik long grain rice berisi ganja, 1 plastik roots rice berisi ganja, 1 plastik bening ukuran sedang berisi ganja dan 1 plastik warna hitam ukuran sedang,"terang Kapolres. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan sering mengedarkan ganja dan hasilnya dibelikan minuman keras,"jelas AKBP Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan, kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan Sat Resnarkoba dan kedua pelaku akan disangka kan dengan pasal 111 (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...