Selasa, 26 Maret 2019

Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Limpahkan ke Jaksa

Tribaranews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Selasa (26/3) siang melimpahkan dua berkas perkara kasus Penganiayaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pangdilan negeri jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap 


“Setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dua tersangka yakni SAP (21) dan HH (39) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Selasa (26/4) siang.

Kapolsek menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terlibat kasus berbeda dimana tersangka SAP (21)ditetapkan sebagai lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Sabtu tanggal 23 Februari 2019, sedangkan  HH (39) tersandung kasus penikaman terhadap rekan tukang ojek seprofesinya pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 lalu sekira jam 11.30 Wit di pangkalan ojek Gang Bandeng tanah hitam Abepura.

“Saat ini kasus itu sepenuhnya menjadi rana kejaksaan tinggi untuk diproses ke Pangadilan,” terang Kapolsek.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan atas perbuatanya SAP (21) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman dua tahun delapan bulan sedangkan tersangka HH (39) dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman lima Tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...