Jumat, 12 Juli 2019

Baru Hirup Udara Bebas, Seorang Residivis Curanmor Kembali Diciduk

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ASA alias Bram, Rabu (10/7) lalu.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor itu di bekuk saat berada di rumah kekasihnya di Aspol Kloofkamp Distrik Jayapura Utara. Selain mengamankan pelaku tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil menyita lima ini motor hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku.


"Dari lima unit motor yang diamankan dari pelaku, dua diantaranya memiliki LP, sementara sisanya masih dalam pengembangan," ujarnya Jumat (12/7) sore.

Ia menerangkan, dari hasil pengembangan, diketahui SAS alias Bram merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru saja menghirup udara bebas dari lapas pemasyarakatan Abepura.

"Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di lapas Abepura sekitar bulan april 2019, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian," terang Iptu Jahja.

Kata Kasubbag Humas, selain mengamankan pelaku, pihaknya pun mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penanda.

"Kami amankan satu penanda berinisial S yang kini disangkakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara," ucapnya.

Kata Iptu Jahja, kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan dan informasi masyarakat. "Ketika dilakukan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kekasihnya, pada Rabu (10/7) dini hari," bebernya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

"Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian untuk berpesta miras," ucap Iptu Jahja.

Pria asal Key ini pun menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...