Senin, 01 Juli 2019

Tahap II, Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tersangka Curanmor Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - TTA (20) warga padang bulang Distrik Heram, tersangka kasus curanmor akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Polsek Abepura. Senin (1/7) siang.

Penyerahan tersangka TTA (20) dilaksanakan oleh penyidik Polsek Abepura Bripka H. Patabang yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan, penyerahan tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas tersangka TTA (20) telah lengkap.


"Dinyatakan P21, tersangka TTA (20) sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk di proses lanjut hingga ke Pengadilan,"ujar Kapolsek.

AKP Clief menerangkan, tersangka TTA terlibat kasus curanmor yang dilakukannya pada hari rabu (1/4) lalu sekitar pukul 17.00 wit di perumnas IV padang bulan.

"Dimana tersangka melakukan pencurian 1 Unit SPM Honda Beat warna hitam DS 2558 CJ yang merupakan milik korban Penike Insainuna Rumaropen dan saat itu dipinjam oleh pelapor Waisam Mambobo (30) untuk digunakan membeli minuman keras bersama tersangka," jelasnya.

"Saat pelapor dan tersangka minum-minuman keras, pelapor dalam keadaan mabuk hingga tertidur, kemudian tersangka TTA mengambil kesempatan dengan cara membawa lari motor tersebut,"terang AKClief.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka TTA dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...