Jumat, 19 Juli 2019

Polisi Ungkap Jaringan Curas Di Abepura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Miliki barang hasil curi, dua pria yakni ESR (26) dan F (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Abepura, Kamis (18/6) siang.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di seputaran Jalan Baru Pasar Youtefa, selain itu dari tangan pelaku Polisi pun berhasil menyita dua unit handphone milik korban Diana Sari Elisabeth yang merupakan korban pencurian dan kekerasan (Curas) pada 30 Juni lalu di Distrik Abepura.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengungkapkan penangkapan keduanya pelaku penada berdasarkan laporan polisi LP / 945 / VI/ 2019 ,tgl 30 Juni 2019.

"Dari hasil pengembangan dua penada barang hasil curian sudah ditangkap, sementara satu dari dua pelaku curas berinisial AI pun turut serta diamankan," terangnya.

Kata Kapolsek, untuk pelaku penada barang hasil curian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 480 KUHPidana, sementara pelaku curas dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para penada sudah berada dibalik jeruji besi, sementara pelaku curas masih dalam perawatan medis usai terlibat kecelakaan, dan nantinya akan dilakukan interogasi lebih lanjut," ucapnya.

AKP Clief menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, para penada dan pelaku curas merupakan satu jaringan. Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap B yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Penada dan pelaku curas mereka merupakan teman, setiap hasil kejahatan AI dan B dijual kepada ESR (26) dan F (29)," ucap Kapolsek Abepura. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...