Senin, 08 Juli 2019

Curi Motor Dua ABG Di Tangkap Tim Gabungan

Tribratanews.papua.polri.go.id - Dua remaja baru gede (ABG) yakni BMA (19) dan FNA (17) terpaksa harus menghirup udara sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, usai diciduk Tim Charli Polres Jayapura Kota, Jatanras Polda Papua dan Polsek Jayapura Selatan, Senin (8/7) dinihari.

Keduanya ditangkap lantaran telah menggasak empat unit motor di rumah kontrakan milik bapak Watori di kelurahan Ardipura IV distrik Jayapura Selatan, beberapa waktu lalu.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan kedua ditangkap  berdasarkan Laporan polisi
LP/383/VII/2019/sek japsel 06 JULI 2019 dan LP/ 385/VII/2019/sek japsel 06 JULI 2019 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Saat ini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Iptu Jahja, Senin (8/7) sore.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua.

"Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah masing-masing. Ketika ditangkap mereka para pelaku tidak memberikan perlawanan sehingga para pelaku langsung digiring ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui kejahatannya.

"Mereka beraksi pada saat cuaca sedang hujan besar, dugaan kuat mereka terlebih dahulu telah memantau situasi TKP," beber Kasubbag Humas.

Pria asal Key Maluku ini pun menerangkan dari tangan keduanya tim gabungan berhasil menyita empat unit motor, namun dua diantaranya memiliki laporan polisi.

"Kasus ini masih akan dikembangkan, dugaan kuat keduanya merupakan spesialis curanmor dan memiliki jaringan di kota Jayapura," tuturnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya keduanya di sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)


Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...