Minggu, 07 Juli 2019

Tim Charli Bekuk Spesialis Curanmor Sekaligus Pengedar Ganja

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - IB remaja 20 tahun, warga Hamadi Pasar belakang Kantor Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, yang merupakan spesial pencurian kendaraan bermotor, tak berkutik ketika diaman, Tim Charli Polres Jayapura Kota, Sabtu (6/7) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan sehingga digiring ke Pos Pol Airud di Hamadi perikanan guna interogasi awal.

Ironisnya selain mengamankan pelaku Serta motor hasil curiannya, tim Charli pun mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja dari tangan pelaku beserta uang Rp. 300.000 yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna pengembangan lebih lanjut mengingat pelaku IB merupakan spesialis curanmor yang sering beroperasi di seputaran kota Jayapura.

"Pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya, Minggu (7/7) siang.

Ia menjelaskan dari pengakuan pelaku, dirinya telah menggasak empat unit motor dan motor hasil curiannya dijual diseputaran Arso Kabupaten Keerom.

"Saat ini tim telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang disebutkan oleh IB, selain itu sudah ada dua unit motor yang diamankan dan satu telah dikembalikan kepada pemiliknya," terang Kasubbag Humas

Iptu Jahja menerangkan selain melakukan pengembangan tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor, saat ini pihaknya akan mendalami terkait dengan temuan ganja dari Tersangka.

"Diketahui IB merupakan pengedar ganja di seputaran Hamadi dan ini akan dikembangkan termasuk seorang pria yang sudah kami Kantongi identitas," ujar Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...