Jumat, 26 Juli 2019

Waka Polres Pimpin Sidang Disiplin 4 Personil Polres Jayapura Kota

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tegakkan disiplin dan hukum, Propam Polres Jayapura Kota kembali menggelar sidang disiplin bagi anggota polri yang melakukan pelanggaran, kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Jayapura Kota bertempat di Aula Mapolres Jayapura Kota. Jumat (26/7) siang

Adapun perangkat sidang, Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos selaku pimpinan sidang, Kabag Sumda Kompol Willem E. Lumi selaku Wakil pimpinan sidang, Kanit Regident Sim Iptu Daniel Toding selaku pendamping pimpinan sidang, Kasie Propam Iptu Ato Mursyanto selaku penuntut umum.


Sidang disiplin yang digelar dilakukan terhadap terduga pelanggaran sebanyak empat personil Polres Jayapura Kota dari Satuan Sabhara dan Sie Propam yakni Brigpol MR, Brigpol MS, Brigpol Y dan Bripda DM atas perkara perbuatan melakukan pelanggaran disiplin saat menjalankan tugas sebagai anggota polri.

Dalam pelaksanaan sidang disiplin yang berjalan secara khitmat dengan segala kesadaran para terduga pelanggar, Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto selaku pimpinan sidang menekankan kesalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali, apabila terulang kembali saya tidak segan-segan untuk memberhentikan saudara sekalian dari kepolisian karena polisi tugasnya untuk menjaga dan memelihara keamanan ketrtiban masyarakat.

Brigpol MR mendapat sanksi terguran tertulis dan penundaan pangkat selama 1 periode, Brigpol MS sanksi teguran tertulis, penundaan pangkat 2 periode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Brigpol Y sanksi teguran tertulis dan penundaan pangkat selama 1 periode sedangkan Bripda DM mendapat sanksi terguran tertulis dan penundaan pangkat selama 1 periode.

Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos mengungkapkan sidang disiplin anggota polri adalah bentuk punishment (hukuman) kepada personil yang melakukan pelanggaran dan tidak disiplin dalam tugas. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...