Senin, 29 Juli 2019

Di Dok II, Ratusan Miras Ilegal Diamanakan Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Delta bersama Tim Opsnal Reskrim dan Jatanras Polda Papua berhasil mengamankan ratusan miras ilegal berbagai merek di Pondok Ria Pintu Masuk Ruko Dok II Jayapura. Minggu (28/7) dini hari pukul 01.30 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan ratusan minuman keras ilegal di seputaran Dok II Jayapura.


Iptu Jahja menerangkan, saat tim gabungan sedang melaksanakan patroli di seputaran jayapura, tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa ada penjual miras ilegal di pintu masuk dok II jayapura.

"Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke lokasi dan melihat para pelaku sedang melakukan transaksi jual beli, saat hendak digrebek para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan motor namun tim berhasil mengamankan 183 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis merek di tempat penyimpanan/persembunyian barang bukti,"ujarnya.

Lanjut Iptu Jahja, untuk para pelaku penjual miras ilegal identitasnya sudah dikantongi sehingga akan dilakukan penangkapan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ratusan barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba untuk diamankan,"ujarnya. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...