Rabu, 24 Juli 2019

Polisi Ciduk Residivis Curas dan Curanmor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - SM (27) pelaku curas dan curanmor yang sering beroperasi di Jalan Koti Jayapura, tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota di rumahnya di Polimak Batu Karang, Selasa (23/7) pagi.

SM ditangkap berdasarkan LP/ 849/VIII/2018/Papua Res jayapura kota  tanggal 21-08- 2018 terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka, selain itu yang bersangkutan juga merupakan residivis dalam kasus curas.


"Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksi penjambretan dan curanmor lebih dari satu kali," ungkap Iptu Jahja, Rabu (24/7) sore.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi SM mengakui perbuatannya, dimana hasil kejahatannya dipakai untuk berpesta miras bahkan motor hasil curiannya dipakai untuk barter ganja.

"Ia mengakui satu unit motor ditukar dengan ganja diseputaran Argapura Pantai. Ganja tersebut dipakai sendiri bahkan di edarkan," ucapnya.

Kata Jahja, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. 

Sementara Tim Charli kini telah berkoordinasi dengan Tim Delta guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penada motor yang disebutkan tersangka SM. (*)


Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...