Jumat, 19 Juli 2019

Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Charli

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - YY (19) warga Dok II Distrik Jayapura Utara, tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota lantaran melakukan pencurian bermotor. Kamis (18/7) siang.

Penangkapan pelaku YY berawal saat tim Charli melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah distrik jayapura kota

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi sore tadi (19/7) membenarkan penangkapan pelaku pencurian bermotor dengan korban Moh. Romandhon oleh tim charli.


"Saat ini pelaku YY beserta barang bukti satu unit SPM Honda Beat PA 4981 RP telah diserahkan ke penyidik polsek jayapura selatan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Kata Iptu Jahja, pelaku YY melakukan pencurian bermotor milik korban yang terparkir depan hotel viona argapura distrik jayapura selatan tanggal 12 juli 2019 lalu sekitar pukul 01.30 wit.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menendang stir motor hingga patah selanjutnya membawa lari,"terang Iptu Jahja.

Kasubbag Humas ini pun menambahkan, atas perbuatan pelaku YY akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...