Sabtu, 06 Juli 2019

Polsek Abepura Ciduk Dua Pemuda Pelaku Curas di Pasar Youtefa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - JM (35) dan KK (30) warga Abepura pelaku pencurian dengan kekerasan/Curas tak berkutik ketika di ciduk pihak Kepolisian Sektor Abepura. Sabtu (6/7) pagi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK membenarkan pihaknya bersama Patroli Bermotor IV berhasil menciduk dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di pasar youtefa.

Kapolsek mengatakan, kejadian curas yang dilakukan pelaku JM dan KK terjadi sekitar pukul 09.00 wit terhadap korban Ronny Marthin (35) dan Nikson Pahabol (18).


"Mendapat informasi tersebut pihaknya dibantu patroli bermotor (Patmor) IV tanah hitam mendatangi Tempat Kejadian Perkara/TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni JM,"ujar AKP Clief.

"Sedangkan pelaku KK di ciduk di Mapolsek Abepura lantaran ingin melihat rekannya yang diamankan pihak kepolisian,"terangnya.

AKP Clief menuturkan bahwa kedua pelaku juga merupakan pelaku curas yang terjadi di jalan otonom kotaraja yang terjadi pada tanggal 22 juni 2019 lalu.

"Saat ini kedua pelaku telah berada di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena kedua pelaku telah memiliki dua laporan polisi dan telah menjadi target kami,"tegasnya.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...