Senin, 15 Juli 2019

Buru Otak Pengeroyokan di Dok IX, Tiga Orang Diamankan Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota– Polisi masih melakukan pengejaran terhadap KW yang di duga sebagai pelaku utama dalam insiden pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya La Ode Rafiudin di Dok IX Distrik Jayapura Utara, pada Jumat 12 Juli lalu.

Tiga orang terduga pelaku yang juga saksi kunci yakni HM alias Erik, AW, dan PW masih di amankan di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan intensif oleh penyidik. 


Sementara oknum anggota TNI inisial YW yang sempat diamankan bersama ketiganya, diserahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK di sela kunjungannya ke Mapolda Papua, Senin 15 Juli, mengatakan, pihaknya tengah bekerja keras untuk menangkap KW terduga pelaku utama.  

“Tiga orang kami amankan untuk pemeriksaan intensif, satu lagi ditangani Pomdam. Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci untuk memenuhi alat bukti cukup dalam kasus pengeroyokan tersebut," ujar AKBP Gustav.

"Khusus KW ini masih dalam pengejaran. Hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan saksi, arahnya KW sebagai pelaku utama. Ketiganya statusnya masih sebagai saksi dan dalam pengawasan Reskrim Polres Jayapura Kota,” kata Kapolres.

Terkait motif pelaku, Kapolres mengatakan, kemungkinan besar ditengarai ketidaksukaan terduga pelaku kepada korban. Dimana korban dianggap suka melaporkan segala sesuatu yang dia lihat kepada warga setempat.

“Kemungkinan ada perasaan tidak suka oleh pelaku terhadap korban yang suka melaporkan segala sesuatu kejadian, sehingga mungkin ada perasaan tidak terima oleh pelaku. Namun ini masih perlu kita buktikan. Dan kami masih melakukan pemetaan untuk melacak pergerakan KW,” terangnya menjelaskan upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini. 

Diketahui, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (12/7) pukul 01.00 WIT. Peristiwa itu bermula ketika sekelompok pemuda yang diamakan tersebut di duga sedang mengkonsumsi minuman keras di sekitar jalan depan Kantor BPN Dok IX tengah. 

Dua orang saksi yakni N dan R yang hendak membeli makanan, melintas dan menyapa para pemuda itu. Kemudian terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut. Kedua saksi dikejar dan dianiaya di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari situ korban (La Ode Rafiudin) muncul lalu dikeroyok oleh para pelaku. (*)

Penuli  :Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...