Jumat, 05 Juli 2019

Kasat Resnarkoba : Hari Ini,3 Kasus Dilimpahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Siang tadi pukul 12.00 wit, Tiga Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.  Jumat (5/7)

Ketiga kasus narkotika tersebut memiliki 3 tersangka yakni SMS (23) dan RIM (20) narkotika jenis ganja sedangkan tersangka IG (28) terlibat kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnakoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan tiga kasus narkotika diantaranya satu kasus sabu dan dua kasus ganja, siang tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Penyerahan ketiga kasus tersebut lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan ketiga kasus tersebut dinyatakan berkas lengkap/P21,"ujar AKP Hanafi.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka SMS ditangkap di dermaga baru pelabuhan laut jayapura tanggal 12 April 2019 dengan barang bukti narkotika ganja sebanyak 670,3 gram dan tersangka RIM ditangkap sama juga di dermaga pelabuhan laut jayapura tanggal 13 Mei 2019 dengan barang bukti ganja sebanyak 87,5 gram.

"Sedangkan tersangka IG terlibat kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap di belakang terminal entrop distrik jayapura selatan pada tanggal 7 maret 2019 dengan barang bukti seberat 0,3 gram,"terangnya.

"Ketiga tersangka kasus narkotika saat ini sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses lebih lanjut sampai ke persidangan setelah penyidik kami menyerahkannya,"ucap Kasat Resnarkoba.

AKP Hanafi menambahkan atas perbuatannya tersangka SMS dan RIM dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka IG dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...