Minggu, 07 Juli 2019

Tim Delta Ciduk Dua Pelaku Penadah Motor Curian

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menciduk dua pelaku penadah motor hasil curian yakni AA (49) dan AV (28). Minggu (7/7) dini hari.

Penangkapan dua pelaku di dua lokasi yang berbeda, dimana pelaku AA di tangkap di Hamadi Resimen dan pelaku AV ditangkap di Argapura Misi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penadah motor hasil curian oleh tim delta.


Iptu Jahja menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio yang merupakan hasil curanmor sedang terparkir di halaman rumah pelaku AA.

"Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AA beserta barang bukti, dimana barang bukti tersebut telah memiliki Laporan Polisinya,"ujar Kasubbag Humas.

"Sedangkan pelaku AV ditangkap di argapura misi beserta barang bukti satu unit Honda Beat, setelah mendapat keterangan dari pelaku AA yang mengatakan motor tersebut di beli sekitar bulan desember 2018 seharga dua juta dari pelaku AV,"terangnya.

Iptu Jahja menuturkan, AV juga merupakan penadah motor hasil curian dan saat ini kedua pelaku sudah berada di penyidik Reskrim Polres Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim telah mengantongi identitas pelaku pencurian bermotor/Curanmor dan akan segera dilakukan penangkapan,"pungkasnya. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...