Selasa, 13 Februari 2018

JW Dibekuk Opsnal Lantaran Simpan Motor Curian

Jayapura,-Unit Opsnal Polres Jayapura Kota kembali menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didepan Kantor Bulog Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan, Senin 12/02/18 pukul 16.10 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi H.SH,S.IK saat ditemui diruang kerjanya membenarkan tentang penangkapan seorang pria yakni JW (30) tahun yang diduga sebagai pelaku curanmor.


Kasat mengatakan, tim opsnal Polres Jayapura Kota saat melakukan penyelidikan dilapangan terkait kasus curanmor dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan motor yang diduga hasil curian lalu tim melakukan pengamatan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"JW berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi yang ada di Jayapura berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat warna hitam dan setelah di interogasi diakui bahwa SPM tersebut dibelinya seharga satu juta lima ratus ribu rupiah dari rekannya," Ungkap Kasat.

Kasat juga menambahkan JW yang merupakan warga belakang Ramayana Abepura setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa terdapat satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang pernah dijual kepada adiknya dari orang yang sama yang menjual SPM Honda Beat kepadanya.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh unit opsnal Polres Jayapura Kota ke Samsat terkait dua unit SPM yang telah diamankan didapat hasil bahwa SPM tersebut telah dilaporkan hilang di Polsek Abepura," Pungkas Kasat.

Pada kesempatan yang sama Kasat menjelaskan bahwa SPM Honda Beat warna hitam dilaporkan hilang oleh pemiliknya Nikhen Wulandari di Furia Puskopad pada 24/04/2015 sedangkan untuk SPM Honda Beat warna putih dilaporkan hilang oleh Bill Michael Ruwayari di Kompleks Kampung Buton Perumnas II Waena.

"Kini pemilik motor telah mengetahui bahwa SPM miliknya telah berhasil ditemukan namun masih diamankan sebagai barang bukti dan JW telah mendekam di sel Mapolres Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas itu JW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan penjara, dan terhadap pelaku yang menjual SPM tersebut kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.(*)

Penulis : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...