Jumat, 23 Februari 2018

Dalam 3 Hari Polres Bekuk Tiga Pengedar Ganja

Jayapura,-Tiga pelaku pengedar ganja yang juga sebagai DPO, Residivis, serta kurir berhasil ditangkap Opsnal satuan Narkoba yang dibackup tim Delta Polres Jayapura Kota tiga hari berturut-turut di tempat terpisah di Kota Jayapura.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni SJK (44) tahun warga Papua New Guinea (PNG) dimana merupakan DPO yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Narkotika Doyo Baru kemudian TD (34) tahun juga warga PNG yang merupakan Residivis kasus yang sama, serta NF (34) tahun.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK saat melakukan jumpa pers Jumat 23/02/18 pukul 10.00 Wit yang didampingi Kasat Narkoba AKP M.B.Y Hanafiah,SH,S.IK dan Kasubag Humas IPTU Jahja Rumra,SH,MH mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah dimana SJK ditangkap saat hendak bertaransaksi di terminal Mesran, TD ditangkap di Expo Waena, sementara NF baru ditangkap di Pelabuhan Jayapura saat hendak membawa ganja menggunakan Kapal penumpang.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku kurang lebih 2 Kg dimana dari tangan SJK ada 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Ganja, sementara dari NF kami amankan 28 plastik  bening ukuran besar yang sudah dikemas, sedangkan TD hanya satu paket ukuran kecil satu plastik bening ukuran sedang,” Ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan dari keterangan sementara SJK, 14 plastik ganja yang ia bawa hendak dibarter dengan sebuah sepeda motor dan sebelum sempat menukarkan anggota yang menerima informasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di Terminal mesran Rabu 21/02/18 lalu.

"Sementara NF mengakui 28 plastik ganja didapat ditangannya bukan miliknya melainkan seseorang yang dititipkan untuk di bawa ke Kabupaten Sorong, NF hanya kurir dimana dirinya ditangkap di pelabuhan Laut Jayapura, Jumat 23/02/18 pagi, Selain itu ada dua orang yang kami amankan dimana diduga ganja yang di bawa NF merupakan milik mereka,”Tutur Kapolres.

Saat ditanyakan terkait dengan para pelaku merupakan jaringan antar Negara dan pulau serta sudah berapa kali melakukan aksinya, Kapolres mengatakan bahwa penyidik dari Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota akan dalami lebih lanjut.

Kapolres juga menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...