Jayapura,-Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota kembali menangkap dan mengamankan dua orang bandar judi jenis kupon putih (Togel) saat merekap angka hasil pembeliannya, bertempat dibelakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Selasa 06/02/18 pukul 14.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Y. Hendrata,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang yakni LOA (26) tahun dan I (20) tahun yang merupakan bandar judi togel dibelakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kasat mengatakan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp.2.700.500,- (Dua juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah), dua buah Handphone, satu buah Stempel, satu buah kalkulator, kupon rekapan sebannyak enam bandel.
"Dari tangan I juga berhasil diamankan satu buah senjata tajam jenis Celurit, dan untuk diketahui kedua pelaku ditangkap pada saat merekap angka hasil penjualan togel dirumah LOA yang memang dijadikan tempat merekap angka togel hasil penjualan," Ungkap Kasat.
Kasat juga menambahkan kini kedua pelaku berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna proses selanjutnya dan terhadap perbuatannya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Y. Hendrata,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang yakni LOA (26) tahun dan I (20) tahun yang merupakan bandar judi togel dibelakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kasat mengatakan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp.2.700.500,- (Dua juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah), dua buah Handphone, satu buah Stempel, satu buah kalkulator, kupon rekapan sebannyak enam bandel.
"Dari tangan I juga berhasil diamankan satu buah senjata tajam jenis Celurit, dan untuk diketahui kedua pelaku ditangkap pada saat merekap angka hasil penjualan togel dirumah LOA yang memang dijadikan tempat merekap angka togel hasil penjualan," Ungkap Kasat.
Kasat juga menambahkan kini kedua pelaku berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna proses selanjutnya dan terhadap perbuatannya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar