Jayapura,-Satuan
Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pelaku penadahan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat nomor
polisi DS 2929 JB di Mapolres Jayapura Kota, Selasa 06/02/18 pukul 23.30
Wit
Kapolres
Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP
Henrikus Y. Hendrata,SH,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa
pihaknya telah mengamankan D (32) tahun yang dilimpahkan oleh Polsek
Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.
Kasat
mengatakan SPM Honda Beat yang dibawa D adalah milik Rita Marselina
Kalau (22) tahun dimana pada Sabtu 03/02/18 dipinjamkan kepada adiknya
untuk dipakai kerumah temannya di Kotaraja, namun setelah disana
dipinjamkan juga kepada F yang kini sedang buron dengan alasan ingin
mengantarkan istrinya.
"Pada
saat D menggunakan SPM tersebut diseputaran Weref masyarakat yang
mengenal SPM mengira bahwa D adalah pelaku pencurian SPM milik Rita yang
tak kunjung kembali semenjak dipinjamkan oleh adiknya sehingga sempat
terjadi keributan dan D kemudian menyelamatkan diri ke Mapolsek KPL
Jayapura," Ungkap Kasat.
Kasat
menambahkan dari keterangan D, SPM tersebut didapatnya dari F yang
diserahkan padanya di Abepura, dimana F meminta agar motor tersebut
dibawa ke perbatasan RI-PNG untuk ditukarkan dengan Ganja.
"Kini
keberadaan F masih dalam penyelidikan pihak kami, sementara D telah
ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Penadahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara selain itu
ia juga masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan terkait
keterlibatannya. " Tegas Kasat.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar