Rabu, 07 Februari 2018

Naas Bawa Motor Pinjaman Seorang Pria Dipolisikan

Jayapura,-Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pelaku penadahan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat nomor polisi DS 2929 JB di Mapolres Jayapura Kota, Selasa 06/02/18 pukul 23.30 Wit

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Y. Hendrata,SH,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan D (32) tahun yang dilimpahkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.

Kasat mengatakan SPM Honda Beat yang dibawa D adalah milik Rita Marselina Kalau (22) tahun dimana pada Sabtu 03/02/18 dipinjamkan kepada adiknya untuk dipakai kerumah temannya di Kotaraja, namun setelah disana dipinjamkan juga kepada F yang kini sedang buron dengan alasan ingin mengantarkan istrinya.

"Pada saat D menggunakan SPM tersebut diseputaran Weref masyarakat yang mengenal SPM mengira bahwa D adalah pelaku pencurian SPM milik Rita yang tak kunjung kembali semenjak dipinjamkan oleh adiknya sehingga sempat terjadi keributan dan D kemudian menyelamatkan diri ke Mapolsek KPL Jayapura," Ungkap Kasat.

Kasat menambahkan dari keterangan D, SPM tersebut didapatnya dari F yang diserahkan padanya di Abepura, dimana F meminta agar motor tersebut dibawa ke perbatasan RI-PNG untuk ditukarkan dengan Ganja.

"Kini keberadaan F masih dalam penyelidikan pihak kami, sementara D telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara selain itu ia juga masih dilakukan pemeriksaan untuk   pengembangan terkait keterlibatannya. " Tegas Kasat.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...