Sebelumnya kedua pemuda tersebut yakni ESN (23) tahun dan GA Alias B (19) tahun melakukan pencurian dengan kekerasan/Penjambretan dengan cara menodongkan pisau kearah perut korban Muhammad Safrizal (17) tahun didepan Kantor Sinode Argapura dengan merampas satu unit handphone miliknya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura IPTU Joko Prayoga,S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pemuda pelaku penjambretan didepan Kantor Sinode Argapura.
Kapolsek mengatakan korban setelah dijambret langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek KPL Jayapura kemudian anggota langsung melakukan penyisiran disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga menemukan ESN dan GA didepan Hotel Rais Argapura bawah dan langsung melakukan penangkapan namun pelaku GA melarikan diri, Kamis 01/02/18.
"Keesokan harinya, Jumat 02/02/18 anggota melakukan penyelidikan kembali hingga menemukan GA yang sedang miras didepan Kantor Sinode dan langsung dilakukan penangkapan dan diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura," Ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan korban setelah dijambret langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek KPL Jayapura kemudian anggota langsung melakukan penyisiran disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga menemukan ESN dan GA didepan Hotel Rais Argapura bawah dan langsung melakukan penangkapan namun pelaku GA melarikan diri, Kamis 01/02/18.
"Keesokan harinya, Jumat 02/02/18 anggota melakukan penyelidikan kembali hingga menemukan GA yang sedang miras didepan Kantor Sinode dan langsung dilakukan penangkapan dan diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura," Ungkap Kapolsek.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek mengatakan untuk barang bukti milik korban yang berhasil dirampas yakni satu buah handphone merk Vivo menurut pengakuan pelaku telah dijual dan sementara dilidik oleh anggota kami.
"Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji sel Mapolsek KPL Jayapura guna proses selanjutnya dan atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
"Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji sel Mapolsek KPL Jayapura guna proses selanjutnya dan atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar