Jayapura,-Penyidik Kepolisian Sektor Jayapura Utara melimpahkan (Tahap II) pelaku penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan P-21, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 02/02/18 pukul 10.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek,SH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara telah menyerahkan pelaku penganiayaan yakni TR ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan bahwa Berkas perkara TR telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Edward Maring pada Senin 04/12/17 di jalan Sulawesi Dok IX depan kios Mawar Distrik Jayapura Utara.
"Kini TR siap untuk melanjutkan pertanggungjawaban atas perbuatannya ketahap selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan, dimana atas perbuatannya disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek,SH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara telah menyerahkan pelaku penganiayaan yakni TR ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan bahwa Berkas perkara TR telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Edward Maring pada Senin 04/12/17 di jalan Sulawesi Dok IX depan kios Mawar Distrik Jayapura Utara.
"Kini TR siap untuk melanjutkan pertanggungjawaban atas perbuatannya ketahap selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan, dimana atas perbuatannya disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar