Jayapura,-Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan/Penjambretan pada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 19/02/18 pukul 09.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura IPTU Prayogo,S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melalui unit reskrim telah menyerahkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan/penjambretan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku yakni ESN (23) tahun dan GA alias Bule (19) tahun pada kamis 01/02/18 lalu melakukan pencurian dengan kekerasan/penjambretan terhadap korban Muhammad Syafrizal dengan merampas Handphonenya saat berada diatas motor didepan Kantor Sinode Argapura.
"Kedua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura diseputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura IPTU Prayogo,S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melalui unit reskrim telah menyerahkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan/penjambretan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku yakni ESN (23) tahun dan GA alias Bule (19) tahun pada kamis 01/02/18 lalu melakukan pencurian dengan kekerasan/penjambretan terhadap korban Muhammad Syafrizal dengan merampas Handphonenya saat berada diatas motor didepan Kantor Sinode Argapura.
"Kedua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura diseputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar