Jayapura,-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban Ani Wijaya (54) tahun meninggal dunia, bertempat di Jalur I Furia Kotaraja Distrik Abepura, 14/02/18 pukul 10.40 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah melakukan Olah TKP Kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa Ani Wijaya.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut terjadi pada Rabu 17/02/18 di Furia Kotaraja dimana warga Furia Jalur I dihebohkan dengan ditemukannya korban didalam kamarnya dengan posisi terikat kedua tangan dibelakangnya dan sudah tidak bernyawa.
"Rekonstruksi ulang kejadian tersebut menghadirkan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus itu yakni MCI (32) tahun, JO (23) tahun dan AFAW (18) tahun dimana terdapat 29 adegan yang diperagakan," Ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Abepura IPTU Wiltson R. Latuasan didampingi Kanit Reskrim IPTU Fatah Meilana,S.IK bersama penyidik dan anggota Sabhara.
"Rekonstruksi ulang adegan kasus tersebut sengaja dilakukan guna melengkapi berkas dan menguatkan keterangan pelaku yang didapat oleh penyidik selain itu untuk kelengkapan Berkas Perkara penyidikan kasus tersebut," Pungkas Kapolsek.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek juga menambahkan ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengana ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah melakukan Olah TKP Kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa Ani Wijaya.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut terjadi pada Rabu 17/02/18 di Furia Kotaraja dimana warga Furia Jalur I dihebohkan dengan ditemukannya korban didalam kamarnya dengan posisi terikat kedua tangan dibelakangnya dan sudah tidak bernyawa.
"Rekonstruksi ulang kejadian tersebut menghadirkan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus itu yakni MCI (32) tahun, JO (23) tahun dan AFAW (18) tahun dimana terdapat 29 adegan yang diperagakan," Ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Abepura IPTU Wiltson R. Latuasan didampingi Kanit Reskrim IPTU Fatah Meilana,S.IK bersama penyidik dan anggota Sabhara.
"Rekonstruksi ulang adegan kasus tersebut sengaja dilakukan guna melengkapi berkas dan menguatkan keterangan pelaku yang didapat oleh penyidik selain itu untuk kelengkapan Berkas Perkara penyidikan kasus tersebut," Pungkas Kapolsek.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek juga menambahkan ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengana ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Royg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar