Kamis, 01 Februari 2018

Timsus Gulung Kelompok Judi Togel di Waena

Jayapura,-Tim Khusus Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan enam tersangka atas kasus perjudian jenis Kupon Putih (togel) diseputaran Jln. Belut Expo waena Distrik Heram kota Jayapura, Rabu 31/01/18 pukul 15.00 Wit.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni N (31) tahun, R alias OA (53) tahun, YH (47) tahun, HBO (36) tahun yang merupakan wanita, juga M (25) tahun dan IA (17) tahun semuanya dibekuk di Seputaran Heram, dan dari tangan keenam pelaku petugas berhasil mengamamankan barang butki yakni 14 rekapan Kopun Putih, uang Tunai jutaan Rupiah, kalkulator, serta spanduk angka Shio.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrikus Y. Hendrata,SIK bersama Kasubag Humas IPTU Jahja Rumra,SH,MH dalam Press Releasenya di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan penangkapan keenam pelaku merupakan tindak lanjut pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota dalam menyikapi dengan tegas penyakit masyarakat yang kian meresahkan masyarakat warga Kota Jayapura.

“Ini merupakan langkah awal kami dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang kian meresahkan masyarakat, dimana kemarin kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang kini sudah ditetapkan  sebagai tersangka,” Kata Kapolres.

Kapolres menambahkan dari enam tersangka yang berhasil diamnakan memiliki peran masing masing dalam peredaran judi kupon putih (togel) dimana ada yang bertugas sebagai pengecer, perekap Kopun putih,  serta Bandar yang langsung berhubungan dengan Bandar di Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pengakuan mereka baru beroperasi di Jayapura sekitar satu tahun dimana tiap harinya keuntungan yang diraup paling sedikit satu juta rupiah perharinya, semuanya masih didalami oleh penyidik Satuan reskrim Polres Jayapura Kota, dan tidak menutup kemungkinan mereka masih memiliki jaringan lainnya yang beroperasi di seputaran Kota Jayapura,” Ungkap Kasat Reskrim saat diminta Kapolres untuk menjelaskan.

Kasat juga menuturkan atas perbuatannya keenam pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

1 komentar:

Satu Unit Gedung Obat Habis Dilahap Sijago Merah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Personel Polresta Saat Merespon TKP Kebakaran Polresta Jayapura Kota,- Pada sekitar pukul 19.02 WIT Polresta Jayapura Kota merespon TKP Keba...