Sabtu, 17 Agustus 2019

Kapolres : Tidak Ada Toleransi Bagi Penadah Hasil Curian

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kapolres Jayapura Kota angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPR Fraksi Otsus Jhon Gobay yang menyatakan agar pihak Kepolisian membebaskan oknum mahasiswa yang terlibat kasus penadah motor hasil curian.

"Saya mau sampaikan apa yang disampaikan Jhon Gobay itu keliru. Negara kita adalah Negara hukum,"tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika diwawancarai oleh awak media di Mapolres Jayapura Kota. Jumat (16/8) siang.

Kapolres menerangkan, apapun alasanya entah motor itu digunakan untuk aktivitas perkuliahan atau sebagaianya oleh oknum mahasiswa yang ditangkap, tidak berpengaruh dalam proses hukum yang berjalan.


"Siapa saja yang menyimpan menguasai, memiliki barang hasil curian kami akan tindak tegas sesuai dengan pasal 480 terkait penadah hasil curian dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan,"tegas Kapolres.

AKBP Gustav pun menghimbau kepada seluruh lapisam masyarakat baik dikota jayapura maupun sekitarnya agar jeli apabila membeli motor.

"Boleh membeli motor murah tapi ingat, motor itu harus lengkap dengan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB, kalau tidak lengkap bisa di curiga bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan, saya harap jangan apabila tidak ingin dipidanakan,"tutur AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...