Sabtu, 17 Agustus 2019

Tahap II Kasus Curanmor, HL alias Erik Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka kasus curanmor yakni HL alias Erik (20) ke Jaksa Penuntut Umum. Jumat (16/8) siang.

Penyerahan tersangka HL alias Erik (20) oleh penyidik polsek abepura diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Rama, SH pukul 12.30 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengungkapkan, penyerahan tersangka HL alias Erik lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan adanya penyerahan tersangka, sehingga HL alias Erik sudah menjadi rana Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,"ujar Kapolsek.

AKP Clief menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 07 juli 2019 sekitar 02.30 wit dini hari korban Ahmad Karubaboi (25) mengendarai motornya ke rumahnya temannya di jalan masuk SMA PGRI Perumnas II Waena untuk menyewa mobil rental kemudian saksi Cristanto Suri membawa motor korban kerumah dan memarkir di teras depan rumah.

"Sekitar pukul 03.30 tersangka HL yang dipengaruhi meinuman keras bersama rekannya mengambil motor SPM Yamaha Mio Sporty milik korban yang terparkir selanjutnya tersangka bersama rekannya membawa motor tersebut ke belakang pasar lama,"terang Kapolsek.

"Atas perbuatannya, HL alias Erik dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkas AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...