Selasa, 06 Agustus 2019

Aktor Dibalik Kepemilikan 89 Butir Amunisi Masih Diburu Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Kepolisian Resor Jayapura Kota masih memburu pria inisial L untuk mengungkap kasus kepemilikan amunisi oleh AMA alias Apolos (24), yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Distrik Jayapura Utara, pada Sabtu (27/7) lalu.

Polisi masih mengumpulkan informasi mendalam dari lima orang saksi guna membongkar sumber amunisi yang disita dari tangan AMA.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengatakan, pihaknya saat ini tengah memetakan keberadaan L yang diduga kuat sebagai aktor utama dibalik kepemilikan 89 butir amunisi yang ditemukan polisi dari dalam lemari milik orang tua AMA. Diduga, yang L masih bersembunyi di sekitar Kota Jayapura.


“Saat ini Polres Jayapura Kota masih memburu atau mengejar pelaku utama dengan inisial L yang belum ditemukan sampai sekarang,” kata Iptu Jahja di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019) sore.

Sementara, proses penyidikan terhadap AMA yang menyimpan amunisi itu masih berlangsung. Kata Iptu Jahja, saat ini ada lima orang saksi masih dalam pemeriksaan, “antara lain AMA dan GW alias Tura dan satu orang temannya yang ditangkap di depan SPBU Entrop itu, kemudian kedua orang tua AMA,” terangnya.

Sementara terhadap warga negara PNG inisial WG alias Tura (31) yang diamankan terkait kepemilikan 59 bungkus bening berisi Ganja yang disimpan di dalam kamar kosnya, tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.  

Dikabarkan sebelumnya, kedua pria tersebut ditangkap Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua pada Sabtu (27/7) lalu. AMA alias Apolos (24) warga Distrik Jayapura Utara, diamankan atas kepemilikan 89 butir amunisi caliber 5,56 mm dan caliber 9 mm di kediamannya. Sedangkan GW alias Tura (31) yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG), diamankan atas  kepemilikan 59 bungkus bening berisi Ganja yang disimpan di dalam kamar kosnya.

Penangkapan berawal dari informasi dari warga yang menyebutkan adanya orang yang mengedarkan ganja dan juga menyimpan senjata api laras panjang dan pendek di wilayah Dok IX Distrik, Jayapura Utara.

Atas perbuatannya, AMA alias Apolos dijerat penyidik dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun buih. Sementara, GW alias Tura dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...