Senin, 12 Agustus 2019

P21, Penyidik Serahkan Tersangka Curas Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka FRKA (23) kasus pencurian disertai kekerasan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (12/8) siang.

Penyerahan tersangka FRKA ke Kejaksaan Negeri Jayapura dikawal oleh penyidik Bripka Denan Mansi dan Bripka Ihlal, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan bahwa penyerahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yakni FRKA lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyataka lengkap/P21.

"Dengan adanya penyerahan tersangka tersebut sehingga FRKA sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,"ujar Kapolsek.


Kompol Marthin menerangkan, Kejadian kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari selasa tanggal 13 maret di depan kantor PLN entrop dengan korban Jemi (35).

"Dimana korban saat itu dari rumahnya APO kali dengan tujuan abepura, kemudian korban terjatuh di TKP dan datang pelaku bersama rekan-rekannya melakukan pemukulan terhadap korban serta mengambil barang-barang korban. Akibat kejadian itu korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan dan memar bagian pelipis mata dan leher,"ujarnya.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini menambahkan, atas perbuatannya FRKA dijerat pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...