Minggu, 11 Agustus 2019

Sehari Bersama Polres Jayapura Kota, 45 Kendaraan Diambil Pemiliknya

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Sebanyak 45 unit kendaraan bermotor berhasil diambil pemiliknya setelah pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota menggelar acara pengembalian kendaraan roda dua hasil temuan sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan 2019 di Lapangan Karang PTC Entrop, Sabtu (10/8) pagi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH di depan awak media mengungkapkan kegiatan yang dilakukan tidak lain merupakan upaya pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memperingati Hut ke 74 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.


"Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kami ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam pengungkapan kasus curanmor yang selama ini, meresahkan" ujar Kapolres, Sabtu (10/8).

Ia pun menjelaskan, 45 motor yang berhasil ditemukan pemiliknya diantaranya Sat Reskrim 15 Unit, Lantas 3 Unit, Polsek Abepura 8 Unit, Polsek Japsel 10 Unit, Polsek Japut 5 Unit dan Polsubsektor Heram 4 Unit, dalam kegiatan tersebut dikembalikan tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan soufenir berupa bendera merah putih untuk dipasangkan dikendaraannya dan kupon makan.

"Kalau masyarakat menemukan motornya kami kembalikan secara gratis namun dengan catatan harus menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya kepada kami," pungkas AKBP Gustav.

Kata Kapolres, 590 unit kendaraan bermotor hasil temuan, namun yang kami gelar saat ini 258 unit dan 332 unit yang tidak di gelar karena kondisi yang tidak layak/rusak, terkena tilang maupun dalam proses hukum yang ada di Polres Jayapura Kota serta Polsek Jajaran.

"Ratusan motor ini hasil berbagai kegiatan kepolisian sejak beberapa tahun terakhir. Misalnya hasil cipta kondisi, razia, pengembangan pelaku kejahatan, temuan patroli hingga penggeledahan di Rusunawa dan Unit Asrama Kampwolker Perumnas III. ungkapnya.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan, untuk motor yang belum diambil pemiliknya akan ditampung kembali di Mapolres Jayapura Kota. “Kami akan memberikan batas waktu pengambilan di lokasi ini sampai 14 Agustus mendatang pada waktu jam kerja dari pukul 09.00 s/d 15.00 wit. Kalau tidak ada yah kami tampung kembali,” terang AKBP Gustav Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...