Jumat, 02 Februari 2018

Jaksa Nyatakan P.21 Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Jayapura,-Penyidik Kepolisian Sektor Jayapura Utara melimpahkan (Tahap II) pelaku penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan P-21, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 02/02/18 pukul 10.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Roberth Awek,SH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara telah menyerahkan pelaku penganiayaan yakni TR ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kapolsek mengatakan bahwa Berkas perkara TR telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Edward Maring pada Senin 04/12/17 di jalan Sulawesi Dok IX depan kios Mawar Distrik Jayapura Utara.

"Kini TR siap untuk melanjutkan pertanggungjawaban atas perbuatannya ketahap selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan, dimana atas perbuatannya disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Pra Operasi Lilin Cartenz-2025, Kapolresta Undang Stakeholder Terkait

latihan pra operasi lilin cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah digelar Latihan Pra Operasi...