Senin, 29 Januari 2024

Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja Disaksikan Dengan Jaksa

Penyidik saat mendampingi tersangka musnahkan barang bukti ganja


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Selasa (30/01) pagi.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni HP (33).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi menerangkan, barang bukti milik tersangka HP yang dimusnahkan berjumlah 1.389,97 (satu kilo tiga ratus delapan puluh sembilan puluh tujuh gram) Kilogram.

"Pemusnahan ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka,” Ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh HP dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H. dan didampingi oleh Penyidik Sat Narkoba Briptu Boika," pungkas AKP Irene.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...