Kamis, 11 Januari 2024

Kapolresta Ungkap Pelaku Main Hakim Sendiri Saat Peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa

Kapolresta saat melakukan press conference kasus main hakim sendiri saat kebakaran di youtefa


Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak 4 pelaku diamankan Tim Resmob Numbay dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pengeroyokan di Pasar Youtefa ketika terjadi kebakaran pada Minggu (7/1) bertempat di Mapolresta, Kamis (11/1) siang.

Kapolresta menerangkan, dari kejadian pengeroyokan yang terjadi, diterbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah diamankan.

Dua lokasi pengeroyokan yang terjadi pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di deoab Hotel Bunga Youtefa dan korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.

"Terhadap Korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa," ucap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan dengan dukungan media juga rekaman video, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut yakni R (38), AH (26), TS (29) dan J (45). "R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka Pengeroyokan korban Isak Madi Nauce," ungkap KBP Victor Mackbon.

Dari keempat pelaku tersebut tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...