Jumat, 17 Mei 2019

Dinyatakan P21, Dua Berkas Perkara di Limpahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, akhirnya melimpahkan dua berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial GS (23), NM (19) dan MR (20) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/5) siang. Pelimpahan ini menyusul diterbitkannya P-21 atas berkas perkara kasus tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY. Hanafi. SH., S.IK menerangkan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti menyusul telah terbitnya surat pelimpahan P-21 oleh kejaksaan negeri Jayapura.


Selain itu juga Kata Hanafi, pelimpahan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menuntaskan suatu perkara. 

"Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 akhirnya kami lakukan tahap dua berkas perkara kasus narkoba kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," terang Kasat. Jumat (17/5) sore.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini, Kasat Resnarkoba memaparkan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka GS terjadi pada 7 Februari, sementara tersangka NM (19) dan MR (20)  terjadi pada 21 Februari.

"Ketiga tersangka ditangkap di satu lokasi yang sama yakni di Pelabuhan Laut Jayapura ketika hendak menaiki kapal penumpang dengan tujuan luar kota Jayapura. Untuk diketahui NM dan MR merupakan pasangan kekasih," Kata AKP Hanafi.

Berdasarkan Keterangan para tersangka ganja yang dibawa tersebut rencananya akan diedarkan di daerah yang akan ditujuh.

"Ganja-ganja itu di dapatkan dari Jayapura entah itu dari hasil membeli atau barter dengan barang hasil kejahatan dengan tujuan akan diedarkan di luar Jayapura untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," ungkapnya.

AKP Hanafi menambahkan, ketiga tersangka telah menjadi tahanan Jaksa. Atas perbuatannya ketiga disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1),  UU  no35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...